Usai Penggeledahan Disdikbud Kukar, Bupati Pastikan Pemkab Kooperatif

img

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri. (Kriz)

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Aulia Rahman Basri memastikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar akan bersikap kooperatif menyusul penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar pada Senin (6/7/2026).

Aulia mengungkapkan, dirinya menerima laporan dari Kepala Disdikbud Kukar pada Senin sore mengenai penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejati Kaltim.

"Karena ranahnya ini sudah berada di wilayah penegak hukum, ya kita serahkan sepenuhnya. Tugas kami di pemerintah daerah adalah mendukung segala upaya-upaya itu," ujarnya kepada awak media saat di temui di BPU Kecamatan Tenggarong pada Selasa (7/7/2026).

Meski menyerahkan proses penyelidikan kepada Kejati Kaltim, Aulia menjelaskan pemerintah daerah masih memiliki kewenangan menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berkaitan dengan temuan tahun anggaran 2025.

Ia berharap mekanisme penyelesaian yang diatur dalam rekomendasi BPK tetap dapat dijalankan sebelum diambil langkah lanjutan.

"Untuk yang tahun 2025 kami masih meminta diberikan kewenangan kepada kami untuk menyelesaikan rekomendasi dari BPK, yaitu menyelesaikan 60 hari proses pengembalian. Kalau seandainya dalam jangka waktu 60 hari itu tidak ada penyelesaian, barulah kita mengambil langkah-langkah berikutnya," kata dia.

Ia menyebut informasi awal yang diterimanya menyatakan penyelidikan Kejati Kaltim mencakup dugaan penyimpangan dalam rentang 2020 hingga 2025.

Namun, lanjutnya, Pemkab Kukar belum menerima laporan rinci mengenai persoalan pada tahun-tahun sebelum 2025 sehingga akan meminta penjelasan lebih lengkap dari Kepala Disdikbud.

"Yang disampaikan kepada kami bahwa yang dilakukan giat ini mulai tahun 2020 sampai 2025. Kami juga belum terlalu mengetahui apa yang terjadi di tahun 2024 ke bawah dan nanti segera kami minta pelaporan dari Kepala Disdikbud untuk yang lebih detail lagi," ungkapnya.

Menurutnya, seluruh proses harus dihormati agar persoalan yang sedang ditangani dapat diselesaikan secara transparan dan sesuai ketentuan.

"Sekali lagi kami mendukung apa-apa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan mudah-mudahan segala sesuatu bisa berjalan dengan baik," tuturnya.

Menanggapi pertanyaan mengenai dugaan penyimpangan yang ditelusuri sejak 2020, Aulia menjelaskan regulasi pemberian insentif bagi guru non-ASN telah mengalami perubahan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Karena itu, kata dia, pada awal 2025 pemerintah daerah memilih menunda pencairan sementara waktu untuk memastikan seluruh dasar hukum dan data penerima telah sesuai.

Ia mengatakan insentif guru non-ASN yang baru dibayarkan sekitar Mei 2026 untuk periode Januari hingga April.

"Waktu itu memang sempat ada gejolak karena menjelang Lebaran belum dibayarkan. Kami ingin merapikan semua regulasi dan melakukan rekonsolidasi data penerima serta database yang dimiliki oleh Disdikbud Kukar," jelasnya.

Aulia mengungkapkan bahwa proses pembenahan tersebut juga dipengaruhi pergantian Kepala Disdikbud Kukar yang berasal dari Inspektorat.

Bersamaan dengan itu, BPK sedang melakukan pemeriksaan dan memberikan perhatian terhadap mekanisme pembayaran insentif guru non-ASN sehingga seluruh data penerima diverifikasi kembali.

"Pada saat BPK memberi warning terkait pembayaran insentif guru non-PNS, kebetulan Kepala Dinas Pendidikan yang baru merupakan mantan Inspektor. Beliau mengurai persoalan itu dan melakukan rekonsiliasi data, bukan hanya pada sektor guru non-PNS tetapi juga seluruh data, termasuk data Dapodik," ujarnya.

Menurut Aulia, rekonsiliasi dilakukan tidak hanya untuk memastikan penerima insentif telah memenuhi persyaratan, tetapi juga mencocokkan data pendidikan yang dimiliki Disdikbud agar tidak terjadi kekeliruan dalam penyaluran anggaran.

"Memang terkesan kami agak menunda-nunda waktu itu untuk membayarkan hak-hak teman-teman. Akan tetapi alhamdulillah hasilnya kita lebih rigid dalam melaksanakan eksekusi pembayaran," pungkasnya. (kriz)